Aturan Promosi Iklan Rokok dan Billboard di Indonesia

Bagi para pelaku bisnis di industri rokok, menjadi tantangan yang cukup sulit untuk mengiklankan produk mereka di ruang publik.  Hal ini karena peredaran produk rokok sangat dibatasi oleh hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Dimana produk rokok secara ketat hanya diizinkan bagi beberapa segmen konsumen- dipengaruhi faktor kesehatan masyarakat. Dari pembatasan ini, generasi muda adalah segmen yang paling dilindungi dari paparan iklan rokok.

 

Billboard Iklan Rokok di Jakarta. Iklan tidak menampilkan gambar rokok atau pesan persuasif untuk merayu konsumen. Sumber: Coconuts
Billboard Iklan Rokok di Jakarta. Contoh iklan rokok tidak menampilkan gambar rokok atau pesan persuasif untuk merayu konsumen. Sumber: Coconuts

 

Pembatasan iklan rokok secara umum diatur dalam PP 109/2012. Pada peraturan ini disebutkan bahwa dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan. Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menggunakan contoh pesan persuasif iklan, menampilkan figur anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok.

 

Meskipun terbentur dengan faktor kesehatan, tak bisa dipungkiri bahwa industri rokok turut berperan besar dalam pemasukan devisa negara. Selain itu, para pelaku bisnis di industri rokok ini juga banyak berkontribusi sebagai sponsorship berbagai event olahraga, bantuan dana sosial (CSR) hingga beasiswa pendidikan dan kesenian.

 

Suasana Pertandingan Bulutangkis yang disponsori Salah Satu merk produk rokok terbesar di Indonesia. Sumber: Satelite Post
Suasana Pertandingan Bulutangkis yang disponsori Salah Satu merk produk rokok terbesar di Indonesia. Sumber: Satelite Post

 

Kementrian Kesehatan sendiri tak memungkiri kontribusi positif dari indutri rokok Indonesia tersebut. Bahkan, seperti yang umum kita ketahui, beberapa perusahaan produsen rokok justru telah memiliki sekolah-sekolah untuk membina bibit terbaik bangsa. Agar tetap bisa menjaga perilaku generasi muda dari paparan sponsorship rokok, maka diaturlah sebuah regulasi khusus yang mengizinkan perusahaan rokok masih bisa mensponsori kegiatan, tetapi tanpa menyertakan logo dan foto produknya.

 

Baca juga: Beda Reklame Non Komersial dan Reklame Komersial yang Perlu Anda Tahu

 

Lalu, di media mana sajakah iklan rokok bisa dipasang? Menurut PP No. 19 Tahun 2003, iklan dan promosi rokok diizinkan di media elektronik, media cetak, dan media iklan luar ruang. Pembatasan ini diatur dalam Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang batasan iklan, promosi, dan sponsorsip rokok di media cetak dan penyiaran. Sebagai contoh, untuk televisi penayangan iklan rokok dibatasi hanya dari pukul 21.30 – 05.00.

 

Sedangkan untuk contoh iklan billboard atau baliho, display iklan rokok luasnya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. Billboard iklan rokok harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang. Iklan rokok juga tidak boleh ditempatkan di jalan protokol dan Kawasan Tanpa Rokok: tempat proses belajar mengajar (sekolah & universitas), tempat anak bermain, tempat ibadah (masjid, gereja, vihara), angkutan umum, kawasan kerja, tempat umum terbuka, dan tempat yang ditetapkan.

 

Baca juga: Pasang Iklan Billboard untuk Promosi Bisnis Handal dan Efisien

 

BILLBOARD ADALAH MEDIA IKLAN RUANG PALING FLEKSIBEL BAGI BERBAGAI INDUSTRI BISNIS

Dari sekian jenis media iklan legal tersebut, bisa dibilang billboard sebagai media yang paling fleksibel untuk menampilkan iklan rokok. Billboard adalah satu-satunya media iklan yang mampu mengirimkan pesan iklan selama 24/7, tak terbatas waktu.

 

Selain itu, apabila pengiklan disiplin mengikuti aturan diatas, maka iklan rokok dengan billboard dapat menyasar segmen konsumen yang tepat, yakni mereka yang berusia dewasa- yang sudah paham betul konsekuensi dari merokok. Pengiklan dapat menyusun materi iklan sedemikian rupa agar tepat menyasar target audiens dengan memanfaatkan jangkauan luas billboard dan trafik jalan harian yang padat.

 

Iklan Luar Ruang Billboard Sangat Efektif sebagai Media Promosi 24/7. Infografis: The Perfect Media
Iklan Luar Ruang Billboard Sangat Efektif sebagai Media Promosi 24/7. Infografis: The Perfect Media

 

The Perfect Media merupakan penyedia layanan iklan luar ruang terpercaya dengan banyak titik iklan billboard di Batam dan kota lainnya. Berpengalaman selama 20 tahun, The Perfect Media telah menjalin hubungan yang kokoh bersama para stakeholder, expertise, dan tenaga teknis lokal. Kami memastikan setiap iklan luar ruang kami mampu memenuhi kebutuhan promosi berbagai industri bisnis secara aman dan maksimal.

 

Ingin memulai promosi iklan Anda dengan iklan luar ruang? Hubungi The Perfect Media sekarang dan dapatkan penawaran harga khusus untuk Anda!

 

Previous
Next
post270
post293
post430